Jakarta – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E. melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026), sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6 dan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Kabupaten Seruyan serta sejumlah kepala perangkat daerah dan perwakilan Kabupaten Seruyan.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan PT Binasawit Abadipratama (BAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan hasil audiensi, perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen, yang disebut selaras dengan kebijakan Kementerian Kehutanan.
Pembahasan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seruyan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa PT BAP telah melakukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan saat ini prosesnya dalam tahap pengukuran kadastral yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dan telah dilaksanakan ekspose pengukuran. Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan plasma seluas 20 persen.
Terkait bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), hasil audiensi menyebutkan bahwa bentuk pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN berada pada tahapan pemenuhan persyaratan HGU, yang salah satu persyaratannya adalah pemenuhan FPKMS. Kepastian pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B, yang keanggotaannya melibatkan Bupati serta perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada.
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah koordinasi Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan sekaligus memastikan proses pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan terus mendorong agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta melalui kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat dengan keterlibatan pemerintah daerah.