JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta penegasan terkait realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama. Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam pembahasan, Bupati Seruyan bersama masyarakat mempertanyakan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Pemerintah daerah dan masyarakat meminta kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya keterkaitan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dengan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas 17.221 hektare.
IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal tersebut merupakan areal usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan pada 2005.
Berdasarkan IUP PT Binasawit Abadipratama, kewajiban FPKMS disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam pembahasan disebutkan bahwa perusahaan sampai dengan saat ini belum melaksanakan realisasi kewajiban FPKMS. Sementara itu, masyarakat menuntut realisasi pelaksanaan FPKMS berupa pembangunan fisik kebun masyarakat 20 persen didalam areal perizinan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) , Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip TMKH, dan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Perbedaan pemahaman mengenai bentuk dan dasar pemenuhan kewajiban FPKMS tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, dokumen-dokumen terkait perizinan perusahaan, termasuk izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta sejumlah regulasi yang berkaitan dengan FPKMS akan dilakukan penelaahan.
Hasil telaahan tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat lanjutan pada 30 September 2026.