Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan menerima kunjungan kerja dan koordinasi jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kantor Bupati Seruyan, Kamis (24/9/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Seruyan serta Tim Teknis Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan.
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka berbagi informasi dan memperkuat koordinasi terkait tahapan perencanaan awal sebelum memasuki proses penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman dan informasi mengenai mekanisme penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), tata cara penyusunan Naskah Akademik, serta tahapan harmonisasi regulasi.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun melalui proses perencanaan yang matang, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.
Selain membahas aspek teknis, pertemuan ini juga menjadi ruang untuk menyelaraskan persepsi mengenai proses pembentukan regulasi daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga penguatan harmonisasi sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui koordinasi antardaerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap hubungan kemitraan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terus terjalin dan semakin kuat.
Sinergi dan pertukaran pengalaman antardaerah diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan semakin tepat sasaran, harmonis, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Kunjungan kerja tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antarpemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam proses perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah.