Kuala Pembuang – Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag. menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (29/6/2026).
Dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Supian, S.Ag., disampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius dan tepat waktu, sekaligus berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Seruyan.