Kuala Pembuang – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., mewakili Bupati Seruyan menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (15/9/2026), di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutan Bupati Seruyan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, menuturkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD.
Kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah serta mampu merespons perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berkomitmen agar setiap program pembangunan dilaksanakan secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Seruyan selanjutnya akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengharapkan sinergi dan kerja sama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Seruyan.