Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah, Jumat (11/9/2026) bertempat di ruang kerja Plh. Sekda. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Nurhamzah Adi Nugroho, S.E., M.M., dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Ashadi, S.T. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak untuk memperkuat dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pendaftaran tanah aset Bapenda, sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data layanan pendaftaran tanah, serta dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah. Kerja sama juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana.
Melalui kerja sama ini diharapkan koordinasi antara Pemkab Seruyan dan Kantor Pertanahan semakin optimal, khususnya dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.