Jakarta – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., melaksanakan audiensi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Audiensi tersebut membahas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Seruyan, khususnya upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap BBM serta mekanisme pembentukan Sub Penyalur BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, BPH Migas memaparkan mekanisme penyediaan dan pendistribusian BBM serta ketentuan Sub Penyalur berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.
Keberadaan Sub Penyalur diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan BBM masyarakat, terutama di wilayah yang belum terjangkau penyalur. Pengusulannya tetap mempertimbangkan persyaratan, kondisi geografis, jarak dengan penyalur terdekat, serta kebutuhan konsumen pengguna di wilayah tersebut.
Melalui audiensi ini, Pemkab Seruyan berharap koordinasi dengan BPH Migas dapat memperkuat upaya menghadirkan distribusi BBM yang lebih merata, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Seruyan.