Wakil Bupati Seruyan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Dua Raperda Strategis

04 June 2026


Kuala Pembuang – Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag. menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Rabu (4/6/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah.

Dalam pidato pengantar yang disampaikan, Wakil Bupati Seruyan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang telah menjadwalkan pembahasan kedua raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Wakil Bupati menjelaskan, Raperda tentang Sanitasi Air Limbah Domestik disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Seruyan, volume air limbah domestik yang dihasilkan masyarakat juga terus bertambah.

“Apabila tidak dikelola dengan baik, air limbah domestik berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas air baku, serta memicu berbagai masalah kesehatan dan penyebaran penyakit di tengah masyarakat,” ujar Bupati Wabup

Melalui raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan berupaya menghadirkan regulasi yang menjadi landasan dalam pengaturan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, pengolahan, hingga pembuangan air limbah domestik guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah disusun sebagai bagian dari upaya mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. Regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi serta pengembangan wilayah Kabupaten Seruyan.

Raperda tersebut mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta regulasi terkait alat penerangan jalan.

Selain itu, pengaturan tersebut juga menyesuaikan perubahan kewenangan pengelolaan penerangan jalan yang sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan kini menjadi bagian dari tugas Dinas Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengimbau seluruh perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan diri dalam proses pembahasan bersama DPRD agar kedua raperda dapat disempurnakan dan ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Melalui pembahasan dua raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seruyan.

Agenda

1

Galeri

1

Berita Lainnya

1