Kuala Pembuang – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., memimpin rapat pembahasan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2026 yang dilaksanakan di ruang rapat DKPP, Jumat (12/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan dan penyaluran cadangan pangan daerah.
Dalam arahannya, Plh Sekda dr. Bahrun Abbas menegaskan bahwa keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun keadaan tertentu yang berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap pangan.
“Petunjuk teknis ini harus menjadi pedoman yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan penyaluran cadangan pangan, sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat tersebut membahas Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan Tahun 2026. Penyusunan juknis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan serta berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan dan cadangan pangan pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, Sri Susanti, S.P., M.M., menjelaskan bahwa petunjuk teknis tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui petunjuk teknis yang telah disusun, diharapkan mekanisme penyaluran cadangan pangan dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak kondisi darurat maupun kerawanan pangan.
Plh Sekda juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program cadangan pangan daerah agar tujuan menjaga stabilitas dan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Seruyan dapat tercapai secara optimal.
Rapat ditutup dengan penyampaian sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap substansi petunjuk teknis sebelum ditetapkan dan diimplementasikan sebagai pedoman resmi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2026.