Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Rapat Pengisian Kertas Kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KK 3.1 sampai dengan KK 3.4, Jumat (4/9/2026), bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan.
Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Yudiansyah, S.Sos., serta diikuti Inspektur Daerah, para Sekretaris Badan/Dinas, Camat Seruyan Hilir dan Camat Seruyan Hilir Timur, serta admin/petugas SPIP perangkat daerah. Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang menyebabkan terkendalanya pengisian kertas kerja SPIP sekaligus menetapkan langkah tindak lanjut penyelesaiannya.
Dalam rapat ditegaskan bahwa SPIP bukan sekadar pemenuhan administrasi atau pengisian kertas kerja, tetapi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Adapun kertas kerja yang harus diselesaikan meliputi KK 3.1 Efektivitas dan Efisiensi Capaian Tujuan, KK 3.2 Keandalan Pelaporan Keuangan, KK 3.3 Pengamanan Aset Daerah, serta KK 3.4 Ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan/Anti Korupsi.
Yudiansyah menekankan bahwa kualitas pengisian kertas kerja SPIP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, kesempatan dispensasi yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan sekaligus meningkatkan kualitas pengisian kertas kerja SPIP.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan kelengkapan dokumen, tetapi juga membangun pemahaman yang sama mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki pada masing-masing perangkat daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Seruyan dapat semakin tertib, efektif, akuntabel dan sesuai ketentuan.