Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Seruyan Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., dan Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag., menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Jl. Letjen Panjaitan, Kelurahan Kuala Pembuang II, pada Jum’at, 25 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ahmad Selanorwanda menyampaikan, “Tim kami telah menyalurkan bantuan, termasuk kebutuhan pokok. Dinas Sosial dan BPBD juga memiliki stok bantuan yang telah kami serahkan untuk memenuhi kebutuhan para korban.” Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu para korban dalam mencari tempat tinggal sementara dan melanjutkan aktivitas sehari-hari.
Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat yang dapat memicu kebakaran. “Kami menyarankan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di rumah berbahan kayu, untuk lebih waspada. Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kejadian kebakaran merupakan musibah yang menjadi perhatian pemerintah. “Kami akan terus berperan aktif karena ini adalah bagian dari tugas kami. Selanjutnya, kami akan mengidentifikasi dan mendata nama-nama korban, tempat tinggal mereka, serta aktivitas atau pekerjaan mereka. Jika ada kerugian lebih lanjut atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti, kami akan mempelajarinya lebih mendalam,” jelasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mendata kebutuhan material bagi para korban. “Kami akan menghitung dan mempertimbangkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa program yang akan kami kaitkan untuk membantu pemulihan,” katanya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa musibah ini adalah masalah bersama yang bisa menimpa siapa saja. Beberapa waktu lalu, kejadian serupa juga terjadi di daerah lain di Kecamatan Seruyan. Pemerintah tentu akan terus memperhatikan, dan sesuai dengan peraturan yang ada, kami akan memberikan bantuan. Meskipun ada batasan dalam aturan, prinsip kami adalah pemerintah harus membantu ketika terjadi musibah,” tutup Bupati Ahmad Selanorwanda.



