Bunda PAUD Seruyan Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Dorong Sukses Wajib Belajar 13 Tahun

10 June 2026

Kuala Pembuang – Bunda PAUD Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., M.A., secara resmi mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Seruyan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Peran Bunda PAUD Kecamatan, Desa, dan Kelurahan dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Prasekolah Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BKAD Kabupaten Seruyan, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Bunda PAUD Kabupaten Seruyan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Bunda PAUD Kecamatan yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar dalam mengawal masa depan generasi penerus bangsa di Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran yang sangat penting karena masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak. Pada fase tersebut, fondasi karakter, kecerdasan, serta perkembangan fisik anak mulai dibentuk.

“Keberadaan Bunda PAUD merupakan pilar utama dalam menggerakkan seluruh komponen masyarakat. Bunda PAUD bukan sekadar simbol seremonial, tetapi figur pengayom dan motor penggerak dalam mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas, holistik, dan integratif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bunda PAUD Kecamatan merupakan perpanjangan tangan Bunda PAUD Kabupaten di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, mereka memiliki peran strategis untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan menyenangkan.

Pada kesempatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Seruyan menyoroti pentingnya implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjembatani masa transisi anak menuju sekolah dasar, mengoptimalkan masa golden age, serta mewujudkan keadilan akses pendidikan pada seluruh jenjang.

Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Seruyan menginstruksikan kepada seluruh Bunda PAUD Kecamatan yang baru dikukuhkan agar segera mengambil langkah-langkah nyata, antara lain melakukan pendataan anak usia 5–6 tahun yang belum terdaftar di satuan PAUD, melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui berbagai forum kemasyarakatan, serta memperkuat sinergi dengan camat, kepala desa, dan satuan pendidikan dalam upaya menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

“Anak-anak kita tidak hanya membutuhkan pendidikan akademis, tetapi juga pembentukan karakter, akhlak mulia, kesehatan, dan kebahagiaan. Karena itu, mari kita satukan visi dan bergerak bersama demi menyukseskan Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Prasekolah di Kabupaten Seruyan,” ajaknya.

Bunda PAUD Kabupaten Seruyan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi Bunda PAUD Kecamatan, Desa, dan Kelurahan serta seluruh satuan PAUD dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Seruyan.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Peran Bunda PAUD Desa dan Kelurahan dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Prasekolah Kabupaten Seruyan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Seruyan beserta pengurus, Ketua Forgawara, Ketua Bhayangkari, Ketua Adhyaksa Dharmakarini, Ketua Persit, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua Dharmayukti Kartini, para Bunda PAUD Kecamatan, Desa dan Kelurahan, pejabat lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, narasumber dari Provinsi Kalimantan Tengah, organisasi mitra PAUD, serta kepala satuan PAUD se-Kabupaten Seruyan.

Agenda

1

Galeri

1

Berita Lainnya

1